Lampung Utara,-Lensahukumnews.com Dugaan kasus Penganiayaan terhadap anak dan pengancaman menggunakan senjata tajam memasuki babak baru, hal tersebut di sampaikan Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) AKP Eko Rendi Oktama, S.H. ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022/).
Kasat Reskrim mengatakan, siang ini tersangka dan korban telah memenuhi panggilan dari kepolisian untuk melakukan Gelar Perkara di mapolres setempat, Eko Rendi juga menambahkan untuk terduga tersangka mendapat 2 (dua) laporan dari korban, Penganiayaan terhadap anak dan Pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam), selain itu polisi juga sedang mendalami tentang Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang kemungkinan akan menjerat tersangka.
“untuk tersangka ini sudah kita amankan di polres lampung utara, Laporan Korban ada dua penganiayaan dan pengancaman, sementara kita tidak bisa menahan begitu saja karna belum di lakukan gelar perkara, rencana gelar perkaranya siang ini, terkait tersangka yang membawa sajam kita masih dalami lagi, kami juga sudah mengamankan Barang Bukti Sajam Jenis Badik milik tersangka” ujar Kasat Reskrim.
Di tempat terpisah kuasa hukum korban Yuliana (24), Rozali, S.H, Didampingi anggota Advokat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda pancasila Chandra Guna, S.H, Hendraji, S.H, serta di susul oleh Suwardi, S.H, M.H. Meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses tindak pidana yang di lakukan oleh terduga tersangka.
“Ya saya Rozali, mewakili tim advokat BPPH Pemuda pancasila, berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses tindak pidana yang di lakukan pelaku, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian” tutur Rozali.
Sementara Kuasa Hukum tersangka Gun (30), Abdul Wahab, S.H, dari Kantor Hukum Dewan Harian Daerah 45 (DHD) Provinsi Lampung, mengungkapkan kronologis dari kejadian yang sempat viral beberapa hari lalu, menurut Abdul Wahab kejadian itu bermula saat tersangka Gun mendatangi rumah rumah mantan istrinya Yuliana, untuk mengantarkan kedua anaknya Namun diduga mobil yang di kendarai tersangka Gun di hadang oleh kedua kaka korban, untuk tersangka Gun sendiri menurut Abdul Wahal sudah di lakukan Tes Urine dan hasilnya Negative.
“saya mewakili Klien hari ini memenuhi panggilan pihak kepolisian, sekaligus saya ingin mengklarifikasi terkait Klien saya yang meminta uang kepada mantan istrinya sebesar 500rb untuk beli sabu itu tiak benar, dia juga sudah melakukan Tes Urine dan dan hasilnya Negative” kata Abdul Wahab.
Sebelumnya sempat di beritakan tentang mantan suami di Kotabumi, Lampung Utara, mengamuk dan merusak rumah mertua serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, Karena tidak diberi uang kepada mantan istrinya, senin (07/02/2022/).
Pristiwa itu terjadi sekira pukul 10:30 wib, di kediaman Ningsih orang tua korban, Jalan Padat Karya Rt 4 LK 1, Kelurahan Rejosari, kecamatan Kotabumi. Pelaku yang bernama Gun (30) mengantarkan anak ke mantan istri Yuliana (24) dan diduga meminta uang Rp 500 Ribu rupiah. (Arf)