• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

Redaksi by Redaksi
Februari 10, 2022
in Berita
Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, -lensahukumnews.com   Seorang pemuda berinisial TJ (21), berprofesi tani, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pemuda ini ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/02/2022).

Penangkapan terhadap pemuda tersebut, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Bambang (39), berprofes tani, yang juga merupakan warga Kampung Andalas Cermin.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada awal Desember 2021, pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua unit handphone (HP) yakni HP merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C yang merupakan milik anak korban dengan posisi sedang di charger di dalam kamar,” jelas Iptu Zulian.

Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Pitu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kendaraan dinas tubaba ikut apel

Next Post

Pasar tradisional modern tubaba sudah mulai operasional, pedagang antusias.

Next Post
Pasar tradisional modern tubaba sudah mulai operasional, pedagang antusias.

Pasar tradisional modern tubaba sudah mulai operasional, pedagang antusias.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In