Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Terkait informasi Diduga Camat Kotabumi Selatan Mengugurkan Calon Kepala Desa Curup Kagungan. Sari Husin Camat Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsAppnya, mengatakan informasi itu tidak benar.(5/11/21) Pukul: 18:40 wib
Yaa pasalnya saya selaku Camat Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara tidak bisa membatalkan pasangan Calon Kades karna bukan kewenangan kami, yang bisa membatalkan pasangan calon kades itu ialah ketua panitia Pilkades yang ada di setiap desa masing-masing tentunya.
Cuman saja ada salah satu calon kades icamben didesa Curup Kagungan tadi yang belum membayarkan hak dan kewajiban selama dia menjabat sebagai kepala desa tersebut, makannya dari inkpektorat merekomendasikan surat itu untuk calon kades icamben tersebut yang belum menyelesaikan tunggakan seperti contohnya belum membayar pajak selama dia menjabat sebagai kepala desa tersebut. Kata Sari Husin Selaku camat Kotabumi Selatan.
Lanjut, Masih Sari Husin mengatakan selama pasangan calon kades icamben didesa Curup Kagungan itu sudah membayarkan segala urusannya maka tidak ada namanya penguguran calon Kades tersebut, ujarnya (Tim).
Tadi katanya sesuai dengan perbup pilkades calon gugur dengan sendirinya, ehh disini bilangnya kalo udah bayar lunas tidak ada namanya pengguguran. Liatin juga dong perbup yang dimaksud yang mana