Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Seorang laki-laki inisial AS (28) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara di ciduk Polisi, lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di SDN Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan.
Berdasarkan Laporan korban Hasan (40) warga Desa Bumi Ratu sesuai dengan laporannya ke Polsek Sungkai Selatan LP/ 417/B/ X/2021/ SPK Sektor Sungkai Selatan / Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 24 Oktober 2021, korban mengalami kerugian barang miliknya berupa 8 buah tablet advand, 5 buah note book merk Acer, 1 buah prosessor merk BEN Q MX528 dan 1 buah cebo warna hitam.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie S.H. Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H. S.I.K., M.I.K. membenarkan telah mengamankan terduga pelakunya pada Senin 25/10/2021 pukul 16.30 pada saat berada di rumah mertuanya.
“Saat di lakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan anggota sehingga terhadap pelaku di lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek, Selasa (26/10/20211).
Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pada hari minggu 24 oktober 2021 sekira jam 09.00 wib korban beserta anak korban datang ke SDN cahaya makmur untk mngamabil laptop chrome book yang tersimpan di ruaang SDN lalu korban menyuruh anaknya dan melihat kunci nya rusak dan kemudian korban melihat dan mencoba membuka kunci lemari besi atau brangkas telah terbuka lebar dan mendapati barang barang telah hilang berupa laptop , dan tablet dan proyektor.
Selain meringkus pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 8 buah tablet advand, 5 buah note book Merk acer, 1 buah prosesor merk BEN Q MX528 , 1 buah dan cebo ( penutup wajah ) warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kita amankan ke Polsek Sungkai Selatan guna proses lebih lanjut,” papar Arjon.(*)