• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nyambi Jual Sabu Diwarungnya ZO Diciduk Tim Cobra

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2021
in Berita
Nyambi Jual Sabu Diwarungnya ZO Diciduk Tim Cobra
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang Barat – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin ini pepatah yang tepat untuk ZO (39),
Pasalnya warga Dusun 3 Tiyuh Panaragan  Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) itu dibekuk tim Cobra Satresnarkoba Polres setempat, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu diwarungnya dengan cara meletakan di shampoo sachet dagangannya.

Narkoba jenis sabu yang diletakan di shampoo kemasan

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP N. E.Panjaitan, Kasat Narkoba Polres setempat ini berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A-374/ X/2021/Spk T/Sat res  narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
“Ya sekira pukul 12.00 WIB, ZO kita amankan dirumah yang sekaligus tempat usaha warung miliknya,” Kata Kasat Narkoba mewakili AKBP  Sunhot P Silalahi, Kapolres Tubaba, rabu (27/10)

Menurut keterangan Panjaitan, ZO diamankan berkat informasi dari masyarakat, kalau di warung miliknya sering dijadikan transaksi barang barang haram tersebut, sambil menjual barang kebutuhan sehari-hari
“Setelah melalui penyelidikan, kami langsung melakukan tindakan dan penggeledahan anggota kami menemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” jelas dia.

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.
“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara,”  tukasnya. (Jau/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Limbah Medis Berserakan, Legislator Berang

Next Post

Curi Laptop Sekolah, AS Dibekuk Tim Srigala Polsek Sungkai Selatan

Next Post
Curi Laptop Sekolah, AS Dibekuk Tim Srigala Polsek Sungkai Selatan

Curi Laptop Sekolah, AS Dibekuk Tim Srigala Polsek Sungkai Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In