<span;>Tulangbawang Barat – Akibat mencabuli anak tirinya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP), AH, dibekuk team Tombak Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
<span;>Berdasarkan informasi dari AKP Andre Try Putra, S,IK., Kasat Reskrim Polres Tubaba, AH (49) yang merupakan warga Tumijajar, Tubaba diketahui merudakpaksa OCN (19), anak tirinya sejak dibangku SMP berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -351/ IX/ 2021 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, tertanggal 27 September 2021, yang dilaporkan oleh ibu kandung korban yang merasa curiga dengan keadaan fisik anaknya yang tidak seperti anak gadis kebanyakan.
<span;>“Kelakuan AH ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan anaknya yang seperti orang yang sedang hamil, setelah ditanya benar saja anaknya sedang mengandung anak dari perbuatan bejat ayah tirinya , tidak Terima perlakuan AH, ibunya melaporkan ke Polres Tubaba,” Kata Andre, kamis (14/10).
<span;>Bahkan mirisnya, kata Andre, AH melampiaskan nafsu setannya tersebut sejak OCN duduk di bangku SMP, ketika ibu korban sedang tidak berada dirumah.
<span;>”Memaksa korban untuk melayani nafsu setannya dengan mengancam akan membunuh ibu OCN, jika birahinya tidak terpenuhi,” Jelas Andre.
<span;>Untuk itu, jelas Andre, AH yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur akan akan dijerat pasal 81 ayat 1 JO pas 76D tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kerja atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.entang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kerja atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
<span;>”Kami berhasil mengamankan barang bukti satu helai baju dan celana pendek, akibat perbuatannya AH terancam kurungan penjara selama 15 tahun,” Tukas Andre. (JAU/KIS)