• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kursi Wabup Lampura : Antara Perintah dan Keinginan

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2021
in Berita
Kursi Wabup Lampura : Antara Perintah dan Keinginan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 yang berisi pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut.
Maka wajib bagi setiap daerah untuk menjalankan perintah UU tersebut, sepertinya ini tidak dengan Lampung Utara (Lampura), kenapa, ini dilihat dari lamannya proses pengisian kekosongan kursi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten tersebut.

Gubernur Lampung saat pelantikan Bupati Lampura, memberikan perintah dalam waktu seminggu sejak dilantiknya Bupati Lampura, untuk melakukan pengisian kursi Wabup yang ditinggalkan oleh Budi Utomo untuk menjadi Bupati, bahkan memerintahkan Sekdaprov untuk mengawal proses tersebut. Ini yang ditekankan oleh Mahalli AS, seorang pengamat politik, saat ditemui dikediamannya oleh Lensa Hukum News.
“Nyatanya hingga kini belum jelas kelanjutannya,” Tukas dia, senin (04/10)

Mahalli AS mencurigai ada pihak-pihak yang tidak menginginkan terisinya kursi Wabup, untuk mendampingi Budi Utomo menjalani roda pemerintahan sampai akhir masa jabatannya.
“Ini dilihat dari lamanya proses pengisian calon Wabup, sejak dilantiknya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura,” Kata dia.

Disinggung mengenai pihak-pihak yang dicurigai penyebab terhambatnya proses pengisian kursi Wabup Lampura, dia menjawab, dari berbagai golongan yang berperan menentukan lancar atau tidaknya proses tersebut.
“Bisa DPRD, partai koalisi pengusung, Bupati. Dan mungkin juga kalangan birokrasi,” Jelas dia.

Ketika ditanya agar proses tersebut dapat berjalan dalam waktu dekat ini, Mahalli menjawab.
” Ya Bupati lah yang pegang simpulnya,” Singkat Mahalli. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

BMI Lampura Lepas Ratusan Ikan Mas

Next Post

Tiyuh Wonokerto Fokus Genjot Infrastruktur

Next Post
Tiyuh Wonokerto Fokus Genjot Infrastruktur

Tiyuh Wonokerto Fokus Genjot Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In