Lampung Utara – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 yang berisi pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut.
Maka wajib bagi setiap daerah untuk menjalankan perintah UU tersebut, sepertinya ini tidak dengan Lampung Utara (Lampura), kenapa, ini dilihat dari lamannya proses pengisian kekosongan kursi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten tersebut.
Gubernur Lampung saat pelantikan Bupati Lampura, memberikan perintah dalam waktu seminggu sejak dilantiknya Bupati Lampura, untuk melakukan pengisian kursi Wabup yang ditinggalkan oleh Budi Utomo untuk menjadi Bupati, bahkan memerintahkan Sekdaprov untuk mengawal proses tersebut. Ini yang ditekankan oleh Mahalli AS, seorang pengamat politik, saat ditemui dikediamannya oleh Lensa Hukum News.
“Nyatanya hingga kini belum jelas kelanjutannya,” Tukas dia, senin (04/10)
Mahalli AS mencurigai ada pihak-pihak yang tidak menginginkan terisinya kursi Wabup, untuk mendampingi Budi Utomo menjalani roda pemerintahan sampai akhir masa jabatannya.
“Ini dilihat dari lamanya proses pengisian calon Wabup, sejak dilantiknya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura,” Kata dia.
Disinggung mengenai pihak-pihak yang dicurigai penyebab terhambatnya proses pengisian kursi Wabup Lampura, dia menjawab, dari berbagai golongan yang berperan menentukan lancar atau tidaknya proses tersebut.
“Bisa DPRD, partai koalisi pengusung, Bupati. Dan mungkin juga kalangan birokrasi,” Jelas dia.
Ketika ditanya agar proses tersebut dapat berjalan dalam waktu dekat ini, Mahalli menjawab.
” Ya Bupati lah yang pegang simpulnya,” Singkat Mahalli. (KIS)