Tulangbawang Barat – Satu dari pembangunan fisik di Tiyuh Margokencono, Tulang bawang Udik (TBU), Tulangbawang Barat (Tubaba), yang menggunakan anggaran Dana Desa diduga tidak transparan, karena tidak memiliki papan informasi proyek.
Bahkan Kaur pembangunan yang seharusnya membidangi pekerjaan tersebut sama sekali tidak tau mengenai pekerjaan tersebut.
Sidik, Kaur pembangunan di tiyuh tersebut hanya mengetahui ada satu pekerjaan jalan di RK dua Tiyuh Margokencono.
“Setau saya cuma ada satu titik pekerjaan onderlagh di RK ini, kalau mau lebih jelas coba hubungi Tim Pelaksana Kerja (TPK),” Kata dia, kepada Lensa Hukum News, Kamis (26/08).
Saat dihubungi via telepon, Abdul Rohman yang merupakan TPK pekerjaan tersebut, malah melemparkan permasalahan tersebut kepada Kepala Tiyuh setempat.
“Saya ini hanya pelaksana, kalau urusan pekerjaan silahkan tanyakan langsung kepada Nur Edi Kepala Tiyuh,” Jawab dia singkat, seraya mematikan sambungan telepon, dan terus mereject panggilan saat dimintai keterangan lebih lanjut.
Padahal kalau mengacu UU No.14, tentang keterbukaan informasi publik, pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus memasang papan informasi. Ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Dengan tidak adanya papan informasi proyek, terindikasi ada peraturan yang dilanggar oleh pengguna anggaran dalam pembangunan jalan onderlagh tersebut, terindikasi ada yang ditutupi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Untuk memastikan kondisi dilapangan, Lensa Hukum News bersama tim media lain turun kelapangan, dan benar disalah satu pekerjaan tidak ada papan informasi proyek, bahkan berkesan pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, yang menelan anggaran DD sebesar Rp. 66.358.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dengan volume 3 x 250 m. (JAU/KIS)