• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Residivist Curas di Bekuk Kembali Oleh Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2021
in Berita
Residivist Curas di Bekuk Kembali Oleh Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2020 silam, TKP di jalan Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang, akhirnya di ungkap Polsek Sungkai Selatan

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syfrie. R. S.H mengatakannya pada Rabu 18/8/2021.

Kata Kompol Arjon” pihaknya, di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Mardiansyah S.H bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku (MR) selama kurang lebih delapan bulan dan berhasil diamankan pada hari Selasa 17/8/2021 sekira pukul 23.00 wib di tempat persembunyian nya Kelurahan pasar Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang

Terduga MR (21) adalah warga Dusun kuyung Laut Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara

Terhadap MR terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki sebelah kanannya, karena saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, MR melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, “ujar Kapolsek

Lanjutnya, kronologis kejadian Curas saat itu, hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wib terduga MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor Honda Supra “x” 125 mengikuti korbannya Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 3552 JI di jalan Dusun Bangun Mulyo, kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan Sajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.

Saat ini terduga pelaku MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, ia dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya juga diketahui bahwa MR pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018 “ungkap Kompol Arjon(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Hari Kemerdekaan RI ke- 76, Kapolres Lampura Bagikan Doorprize Kepada Warga Taat Pajak

Next Post

UMKO dan Kejari Kotabumi Jalani Program Jaksa Menyapa

Next Post
UMKO dan Kejari Kotabumi Jalani Program Jaksa Menyapa

UMKO dan Kejari Kotabumi Jalani Program Jaksa Menyapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In