Tulangbawang Barat – Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 3 Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), diduga nekat tarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada peserta didiknya dimasa pandemi COVID-19.
Padahal Gubernur Lampung melalui peraturan Gubernur (Pergub) nomer 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan pendidikan luar biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020, dimasa pandemi COVID-19 untuk sekolah tingkat menengah baik SMA, SMK, dan SLB negri maupun swasta penerima dana BOS dan BOSDA reguler, tidak boleh menarik iuran SPP maupun sumbangan lainnya kepada peserta didik.
Namun, SMAN 3 Tulangbawang Tengah, Tubaba, masih melakukan penarikan iuran SPP kepada peserta didiknya.
Jelas tindakan tersebut selain membebani orangtua peserta didik dimasa pandemi ini, juga sudah melanggar Pergub. Bahkan berdasarkan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, karena menunggak SPP karena orangtuanya belum mampu membayar, ijazahnya tidak diperbolehkan dibawa pulang.
Hingga berita ini diturunkan, Rudi Cahyono Kepsek SMAN 3, saat dihubungi via aplikasi whatsapp, meski aktif tidak menjawab. Bahkan ketika didatangi, tidak ada satupun guru piket yang hadir di sekolah tersebut. (JAU/KIS)