• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pandemi Belum Usai, SMAN 3 TBT Masih Tarik SPP

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2021
in Berita
Pandemi Belum Usai, SMAN 3 TBT Masih Tarik SPP
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang Barat – Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 3 Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), diduga nekat tarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada peserta didiknya dimasa pandemi COVID-19.
Padahal Gubernur Lampung melalui peraturan Gubernur (Pergub) nomer 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan pendidikan luar biasa.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020, dimasa pandemi COVID-19 untuk sekolah tingkat menengah baik SMA, SMK, dan SLB negri maupun swasta penerima dana BOS dan BOSDA reguler, tidak boleh menarik iuran SPP maupun sumbangan lainnya kepada peserta didik.
Namun, SMAN 3 Tulangbawang Tengah, Tubaba, masih melakukan penarikan iuran SPP kepada peserta didiknya.

Jelas tindakan tersebut selain membebani orangtua peserta didik dimasa pandemi ini, juga sudah melanggar Pergub. Bahkan berdasarkan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, karena menunggak SPP karena orangtuanya belum mampu membayar, ijazahnya tidak diperbolehkan dibawa pulang.

Hingga berita ini diturunkan, Rudi Cahyono Kepsek SMAN 3, saat dihubungi via aplikasi whatsapp, meski aktif tidak menjawab. Bahkan ketika didatangi, tidak ada satupun guru piket yang hadir di sekolah tersebut. (JAU/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Lima Belas Tahun Tidak Direhab, Ini Kata Mat Soleh

Next Post

Janjikan korbannya masuk IPDN, Seorang Oknum PNS di Lampura Dilaporkan ke Polisi

Next Post
Janjikan korbannya masuk IPDN, Seorang Oknum PNS di Lampura Dilaporkan ke Polisi

Janjikan korbannya masuk IPDN, Seorang Oknum PNS di Lampura Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Peningkatan Kapasitas Aparatur Tiyuh Marga Kencana Digelar di Balai Tiyuh
  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In