Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura dipastikan tahun ajaran baru mendatang akan menerapkan kurikulum muatan lokal Antikorupsi.
Kadisdikbud Kabupaten Lampura, Mat Soleh menjelaskan penerapan muatan lokal pelajaran tersebut sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi dengan pengajaran semenjak usia dini tentang pencegahan akan jauh lebih efektif dalam penanganan korupsi dimasa mendatang.
“ditahun ajaran baru ini muatan lokal pelajaran anti korupsi akan diterapkan di sekolah, pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. dan saat ini di hari terakhir dilaksanakan Bimbingan Teknis pelajaran tersebut agar tenaga pendidik di Lampura khususnya tingkat SD dan SMP mampu menjadi agen perubahan” jelas Mat Soleh, Jum’at (25/06/2021).
Mat Soleh juga menerangkan pemahaman akan bahaya korupsi sangatlah penting ditanamkan terhadap anak didik mulai dari siswa kelas 1 SD, karena kebaikan harus terus ditularkan kepada calon penerus bangsa” imbuh Matsoleh.
Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan Bimtek penerapan kurikulum antikorupsi tersebut telah berlangsung selama 5 hari di Lampura diikuti oleh 300 peserta dari tenaga pendidik tingkat SD dan SMP, dan hari terakhir ini dipusatkan di SMPN 03 Kotabumi.
“seluruh peserta kegiatan itu diharapkan menjadi agen perubahan dan terus memberikan pemahaman kepada anak didik dan kawan-kawan di lingkungan masing-masing” harap Mat Soleh.
Seperti diketahui Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) telah merekomendasikan agar kurikulum Antikorupsi dikembangkan di dunia pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan alasan Korupsi telah menjadi budaya dan warisan dari budaya penjajah bahkan tak jarang pelaku tak menyadari korupsi merupakan tindakan terlarang dan berdosa.
Implementasi kurikulum tersebut ke lembaga pendidikan karena sekolah merupakan tempat pengembangan pendidikan karakter yang aplikatif bukan sekedar hafalan materi pendidikan saja dan diharapkan penerapan kurikulum tersebut untuk mengatasi mentalitas dan mencegah sikap dasar yang mengarah ke penyimpangan dan curang. Dan untuk menunjang hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pendidikan Anti Korupsi.(*)