• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, November 4, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rahmat Hartono Fraksi PDIP Lampura, Tuding ada Indikasi Pungutan Fee Proyek di Dinas PUPR dan Disperkim

Redaksi by Redaksi
Juni 9, 2021
in Berita
Bupati Lampura Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020 Ke DPRD
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Saat sidang paripurna penyampaian pertanggungjawaban LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 , Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono menuding sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lampura bermasalah.

Hal tersebut disampaikan nya secara langsung kepada Bupati Lampung Utara dan seluruh OPD yang hadir di sidang Paripurna jawaban Bupati Lampura atas pandangan umum sejumlah fraksi DPRD, Rabu (09/06/2021).

“bukannya saya tidak tahu,Tradisi di Dinas PUPR dan Dinas Permukiman memungut sejumlah setoran proyek pak Bupati, mau dibawa kemana Lampura ini” ujar Rahmat.

Dia juga meminta kepada pimpinan Sidang paripurna DPRD Lampung Utara sekaligus Ketua DPRD agar tidak melanjutkan pembahasan paripurna tersebut.
“anggaran pembahasan tidak diakomodir oleh Sekretariat DPRD, jadi lebih baik kita lanjutkan setelah ada anggaran di perubahan nanti dan inilah orang-orang kiriman Sekda Lampura, hebat-hebat dan cakep-cakep” ketus Anggota DPRD tersebut.

Ditempat yang sama, Bupati Lampung Utara, H.Budi Utomo, S.E, M.M ketika diminta keterangan oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa selaku Kepala Daerah maupun dari Sekda tidak ada perintah terkait Pungutan setoran proyek.

“Dinas Perkim dan PUPR masih ada ‘bla bla bla’ tidak ada instruksi dari Bupati ataupun Sekda (mengenai pungutan atau fee proyek). Semua ini harus berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada instruksi tentang pungutan pungutan apapun. Kalau ini bisa dibuktikan secara hukum, Saya persilahkan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Bupati (Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Edukasi Kepada Anak Usia Dini

Next Post

Cempedak Tak Tersentuh KOTAKU

Next Post
Cempedak Tak Tersentuh KOTAKU

Cempedak Tak Tersentuh KOTAKU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
  • Sepri Herdianta Aktivis Asal Lampung Desak Kejagung RI Segera Tangkap Arinal Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi V Proyek
  • Warga Resah Limbah Kandang Babi Diduga Cemari Sungai, DLH Tubaba Akan Tindaklanjuti
  • UMKO Gelar Sosialisasi yang Berjudul “Strategi dan Motivasi Menghadapi TOEFL Prediction Test”
  • Mahasiswa UMKO Kembali Raih Prestasi Juara 1 Lomba Baca Puisi Di Unila
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In