Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Saat sidang paripurna penyampaian pertanggungjawaban LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 , Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono menuding sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lampura bermasalah.
Hal tersebut disampaikan nya secara langsung kepada Bupati Lampung Utara dan seluruh OPD yang hadir di sidang Paripurna jawaban Bupati Lampura atas pandangan umum sejumlah fraksi DPRD, Rabu (09/06/2021).
“bukannya saya tidak tahu,Tradisi di Dinas PUPR dan Dinas Permukiman memungut sejumlah setoran proyek pak Bupati, mau dibawa kemana Lampura ini” ujar Rahmat.
Dia juga meminta kepada pimpinan Sidang paripurna DPRD Lampung Utara sekaligus Ketua DPRD agar tidak melanjutkan pembahasan paripurna tersebut.
“anggaran pembahasan tidak diakomodir oleh Sekretariat DPRD, jadi lebih baik kita lanjutkan setelah ada anggaran di perubahan nanti dan inilah orang-orang kiriman Sekda Lampura, hebat-hebat dan cakep-cakep” ketus Anggota DPRD tersebut.
Ditempat yang sama, Bupati Lampung Utara, H.Budi Utomo, S.E, M.M ketika diminta keterangan oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa selaku Kepala Daerah maupun dari Sekda tidak ada perintah terkait Pungutan setoran proyek.
“Dinas Perkim dan PUPR masih ada ‘bla bla bla’ tidak ada instruksi dari Bupati ataupun Sekda (mengenai pungutan atau fee proyek). Semua ini harus berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada instruksi tentang pungutan pungutan apapun. Kalau ini bisa dibuktikan secara hukum, Saya persilahkan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Bupati (Arf)