• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasca Viral Video Pernyataan Mantan Asisten III Pemkab Lampura, “Efrizal Disomasi dan Nonjob Dari Jabatan”

Redaksi by Redaksi
April 29, 2021
in Berita
Pasca Viral Video Pernyataan Mantan Asisten III Pemkab Lampura, “Efrizal Disomasi dan Nonjob Dari Jabatan”
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Beredar sudah Viral nya video mantan asisten III Pemkab Lampura di media sosial tentang pernyataan bahwa bupati Lampung Utara jarang kekantor dan banyak pejabat yang tak berani bicara karena takut kehilangan jabatan, disebabkan karena jabatan mareka diduga dapat beli, ‘Lantas hal itu banyak sekali Menuai sejumlah polemik di masyarakat khususnya masyarakat warga Lampung Utara.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura melalui Sekretariat Daerah melayangkan surat somasi agar Efrizal Arsyad melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan mempertanggung-jawabkan secara hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan menjelaskan, surat Somasi yang dilayangkan tersebut dimaksudkan agar setiap pernyataan maupun kritikan harus memiliki dasar jelas dan dapat dibuktikan.

Dalam somasi tersebut, Pemkab Lampura memberikan waktu 2 x 24 jam, agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka Pemkab Lampura akan mengambil langkah hukum, karena dianggap telah melanggar PP 53 tahun 2010, khususnya pasal 3, pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6,” jelas Iwan, Kamis (29/04/2021).

Buntut dari pernyataan dari Efrizal Arsyad yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampura, mulai hari ini diberhentikan dengan hormat dan dipindah tugaskan sebagai pelaksana Dinas Perpustakaan dan Arsip.

“Bupati Lampura telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat Efrizal Arsyad dari Asisten III dan ucapan terima kasih dari Pemkab atas kinerja beliau selama ini,” pungkas Iwan (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Pencuri Kotak Amal Dimasjid, Akhirnya Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tuba

Next Post

Sempat Viral, Efrizal Mantan Asisten III Berikan Klarifikasi Sekaligus Minta Maaf Kepada Bupati dan Sekda Lampura

Next Post
Sempat Viral, Efrizal Mantan Asisten III Berikan Klarifikasi Sekaligus Minta Maaf Kepada Bupati dan Sekda Lampura

Sempat Viral, Efrizal Mantan Asisten III Berikan Klarifikasi Sekaligus Minta Maaf Kepada Bupati dan Sekda Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In