Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Beredar sudah Viral nya video mantan asisten III Pemkab Lampura di media sosial tentang pernyataan bahwa bupati Lampung Utara jarang kekantor dan banyak pejabat yang tak berani bicara karena takut kehilangan jabatan, disebabkan karena jabatan mareka diduga dapat beli, ‘Lantas hal itu banyak sekali Menuai sejumlah polemik di masyarakat khususnya masyarakat warga Lampung Utara.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura melalui Sekretariat Daerah melayangkan surat somasi agar Efrizal Arsyad melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan menjelaskan, surat Somasi yang dilayangkan tersebut dimaksudkan agar setiap pernyataan maupun kritikan harus memiliki dasar jelas dan dapat dibuktikan.
Dalam somasi tersebut, Pemkab Lampura memberikan waktu 2 x 24 jam, agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka Pemkab Lampura akan mengambil langkah hukum, karena dianggap telah melanggar PP 53 tahun 2010, khususnya pasal 3, pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6,” jelas Iwan, Kamis (29/04/2021).
Buntut dari pernyataan dari Efrizal Arsyad yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampura, mulai hari ini diberhentikan dengan hormat dan dipindah tugaskan sebagai pelaksana Dinas Perpustakaan dan Arsip.
“Bupati Lampura telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat Efrizal Arsyad dari Asisten III dan ucapan terima kasih dari Pemkab atas kinerja beliau selama ini,” pungkas Iwan (*)