• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pindahkan Atau Cabut Tiang Listrik PLN dari Musholla Rahmat

Redaksi by Redaksi
April 6, 2021
in Berita
Pindahkan Atau Cabut Tiang Listrik PLN dari Musholla Rahmat
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com Dengan peristiwa pemutusan KWH listrik di Mushholla Rahmat yang lalu, hingga mengakibatkan aktifitas sholat berjamaah tidak dapat di lakukan seperti hari biasa nya.

Hal ini membuat seketaris Musholla Rahmat Istanto meminta kepada pihak PLN cabang bumi nabung Lampung Utara, untuk memindahkan atau mecabut tiang listrik yang ada di lingkungan Musholla tersebut.

menurut Istanto, Tiang listrik yang berjarak 3 meter dari mimbar imam dan masuk di tanah pekarang Musholla Rahmat berdiri kokoh selama bertahun tahun, namun kami tidak mempermasalahkan, katanya.

Kalau PLN bumi nabung mengatakan selama 35 bulan musholla Rahmat nunggak dan harus membayar denda, dengan alasan faktor usia KWH pada tempat rumah ibadah kami, “yaa kami pun minta tiang listrik PLN tersebut segera di pindahkan atau di cabut dari areal Musholla kami, ucapnya

Hal senada di katakan efendi warga muara jaya Kotabumi udik, dirinya sangat menyayangkan sikap Pihak PLN yang menyabut KWH musholla tersebut beberapa waktu lalu, dan meminta PLN Cabang bumi nabung mencabut atau mengganti tiang listrik di seputaran Musholla Rahmat.

Kenapa pihak PLN bisa mencabut KWH rumah ibadah kita gak bisa nyabut atau mindahkan tiang listrik yang masuk areal tanah Musholla Setempat, tegas eff panggilan sehari hari.

Oleh sebab itu pihak pengurus musholla Dan warga muara jaya Kotabumi udik, meminta kepada PLN cabang bumi nabung segera memindahkan atau menggeser tiang listrik tersebut dari areal Musholla, sebelum warga setempat mengambil langkah hukum yang berlaku. ( Anto/arf )

ShareTweetPin
Previous Post

Ratusan Atlet Karate inkado Lampura Laksanakan Ujian Kenaikan Tingkat

Next Post

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In