Lampung Utara,-Lensahukumnews.com Dengan peristiwa pemutusan KWH listrik di Mushholla Rahmat yang lalu, hingga mengakibatkan aktifitas sholat berjamaah tidak dapat di lakukan seperti hari biasa nya.
Hal ini membuat seketaris Musholla Rahmat Istanto meminta kepada pihak PLN cabang bumi nabung Lampung Utara, untuk memindahkan atau mecabut tiang listrik yang ada di lingkungan Musholla tersebut.
menurut Istanto, Tiang listrik yang berjarak 3 meter dari mimbar imam dan masuk di tanah pekarang Musholla Rahmat berdiri kokoh selama bertahun tahun, namun kami tidak mempermasalahkan, katanya.
Kalau PLN bumi nabung mengatakan selama 35 bulan musholla Rahmat nunggak dan harus membayar denda, dengan alasan faktor usia KWH pada tempat rumah ibadah kami, “yaa kami pun minta tiang listrik PLN tersebut segera di pindahkan atau di cabut dari areal Musholla kami, ucapnya
Hal senada di katakan efendi warga muara jaya Kotabumi udik, dirinya sangat menyayangkan sikap Pihak PLN yang menyabut KWH musholla tersebut beberapa waktu lalu, dan meminta PLN Cabang bumi nabung mencabut atau mengganti tiang listrik di seputaran Musholla Rahmat.
Kenapa pihak PLN bisa mencabut KWH rumah ibadah kita gak bisa nyabut atau mindahkan tiang listrik yang masuk areal tanah Musholla Setempat, tegas eff panggilan sehari hari.
Oleh sebab itu pihak pengurus musholla Dan warga muara jaya Kotabumi udik, meminta kepada PLN cabang bumi nabung segera memindahkan atau menggeser tiang listrik tersebut dari areal Musholla, sebelum warga setempat mengambil langkah hukum yang berlaku. ( Anto/arf )