• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawa Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Gedung Aji

Redaksi by Redaksi
April 5, 2021
in Berita
Bawa Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Gedung Aji
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang,-Lensahukumnews.comSeorang pemuda berinisial WH (21), warga Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda berstatus pengangguran ini ditangkap hari Selasa (30/03/2021), pukul 15.30 WIB, di sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran, yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat menggerbek sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (05/04/2021).

Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan pemuda tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram, alat hisap sabu (bong), kotak rokok merk clasmild dan dua buah korek api gas.

Keberhasilan Polsek Gedung Aji dalam mengungkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di gubuk tersebut, di dalamnya ada seorang pemuda dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap Ipda Arbiyanto.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Terima Kunjungan Peserta Studi Strategis Dalam Negeri Lemhanas, Gubernur Arinal Jelaskan 6 Misi Kerja Rakyat Lampung Berjaya

Next Post

Ratusan Atlet Karate inkado Lampura Laksanakan Ujian Kenaikan Tingkat

Next Post
Ratusan Atlet Karate inkado Lampura Laksanakan Ujian Kenaikan Tingkat

Ratusan Atlet Karate inkado Lampura Laksanakan Ujian Kenaikan Tingkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In