• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tolak KLB, Demokrat Lampura Minta Perlindungan Hukum

Redaksi by Redaksi
Maret 29, 2021
in Berita
Tolak KLB, Demokrat Lampura Minta Perlindungan Hukum
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lampung Utara (Lampura) meminta perlindungan Aparat Penegak Hukum (APH), paska Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Sumatera.
Meminta APH maupun instansi terkait, menjaga keputusan Kemenkumham tahun 2020 yang menyatakan Agus Hari Murty sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Yusrizal, ketua DPC Partai Demokrat Lampura mengatakan, partai yang dipimpinnya adalah partai yang resmi bagian integral dari partai yang berlambang Mercy tersebut.
Dia menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya polemik dikubu partai tersebut.
“Kita mengacu keperundang-undangan, makanya meminta kepada APH dan instansi yang terkait menjunjung keputusan yang sudah tertuang di Kemenkumham. Ini agar tidak teterjadi dualisme yang melahirkan konflik, tetap mengakui AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah,” Tegas Yusrizal, Senin (29/03/21)

Yusrizal menyatakan, DPC Demokrat Lampura sangat penting menegaskan bahwa AHY adalah Ketum Demokrat, dan menolak hasil keputusan KLB.
Ketika ditanya mengenai kadernya yang menghadiri KLB tersebut, Yusrizal dengan tegas akan menindak kadernya tersebut.
“Cuma satu yang menghadiri KLB kemarin, itupun tidak memiliki hak suara dan bukan utusan resmi DPC Demokrat Lampura. Akan tetapi untuk menunjukan kedaulatan partai tentu akan kita berikan sanksi tegas,” Ketua Yusrizal. (Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Nang Didaulat Gantikan Edy Sarnobi

Next Post

Ternyata Tidak Hanya 5W 1H Saja

Next Post
Ternyata Tidak Hanya 5W 1H Saja

Ternyata Tidak Hanya 5W 1H Saja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In