Lampung Utara-Lensahukumnews.com
Peristiwa pemutusan KWH listrik Musholla Rahmat muara jaya kelurahan Kotabumi udik kabupaten Lampung utara sepekan lalu, Menuai sekali banyak kecaman dan geram baik dari lurah dan tokoh agama setempat untuk angkat bicara.
Seperti halnya Lurah Kotabumi udik Desputra adami mengatakan, proses pemutusan KWH rumah ibadah di wilayahnya itu, melalui tahapan dan sesuai setandar operasional atau S.O.P pihak PLN Kotabumi.
Seharusnya pihak PLN berkordinasi dengan pengurus Musholla Rahmat, bukan ke Musa selaku jamaah Musholla tersebut, Ujarnya.
Hal ini tidak akan terjadi jika pihak pengurus Musholla dan petugas PLN saling berkomunikasi secara baik, tentang masalah kerusakan meter KWH yang tidak berfungsi, katanya.
Hal senada di katakan achmad Ibrahim selaku tokoh agama kelurahan Kotabumi udik Lampura, itu kan rumah ibadah umat Islam seharusnya ada solusi jalan terbaik, bukan main copot aja KWH meteran.
Dengan di putusnya aliran listrik di musholla Rahmat, aktifitas sholat dan tempat pengajian anak anak sekitar menjadi dampak dan korbanya. Ucapnya.
Kerusakan piringan KWH itu murni bukan adanya sesuatu apa-apa Karena pengurus tidak tau dengan listrik, seharusnya petugas bulanan yang keliling mengecek dan mengontrol meteran itu laporan ke pimpinanya donk, jangan hanya diam serta makan gajih buta saja, kata Achmad ibrahim dengan nada kesal.
Desputra dan tokoh masyarakat mengharapkan kepada pihak PLN tidak terjadi kembali lagi di wilayahnya, apabila masih terjadi kami akan lakukan proses hukum yang berlaku di dunia maupun akhirat, imbuhnya. ( Anto puji/ Red )