• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kwh Dicabut Jama’ah Musholla Tak Bisa Ibadah

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2021
in Berita
Kwh Dicabut Jama’ah Musholla Tak Bisa Ibadah
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Surat dari PLN

Lampung Utara – PLN ULP Bumi Abung sepertinya tidak meberikan toleransi kepada rumah ibadah, hanya karena terindikasi Kwh tidak normal, jama’ah Mushollah Ar Rahmat tidak bisa melakukan kegiatan beribadah di Musholla.

Ini diketahui dari keluhan Marsaid (68), pengurus Musholla AR Rahmat, yang berada di RT.05 RW.02, Muarajaya Kelurahan Kotabumi udik, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura).
Dia menceritakan, petugas PLN memutus sambungan listrik, karena Musholla tersebut belum membayar tagihan listrik seusai jatuh tempo yang diberikan oleh PLN, selasa (23/03/21).
“Petugas PLN datang dengan membawa surat berwarna merah muda. Mengatakan harus membayar listrik sebelum tanggal 23,” Kata dia, sabtu (27/03/21)

Karena menurut dia, selama ini tidak mengetahui kalau Musholla ada tunggakan listrik yang melebihi bulan.
“Terkejutlah, kok petugas PLN yang datang dengan anggota dari kepolisian langsung memutus meteran,” Ujarnya.

Dia berharap agar PLN ULP Bumi Abung memberikan kebijaksanaan karena Musholla sebagai rumah ibadah, yang kepentingnya untuk umat. (Anto puji/ Red)

ShareTweetPin
Previous Post

Wartawan Berkompeten PWI Lampung Bertambah

Next Post

AMPG Lampung Launching Kantin Kejujuran dan Koperasi AMPG

Next Post
AMPG Lampung Launching Kantin Kejujuran dan Koperasi AMPG

AMPG Lampung Launching Kantin Kejujuran dan Koperasi AMPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In