• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Curi HP dirumah Warga, NH Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2021
in Berita
Nekat Curi HP dirumah Warga, NH  Ditangkap Polisi
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Akibat perbuatannya, yang nekat melakukan pencurian, NH (34) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), ditangkap petugas Polsek Menggala

NH yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswastawan tersebut, diamankan Polsek Menggala Jum’at (19/03/21) lalu, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Jum’at sekira pukul 17.00Wib, petugas kami berhasil menangkap NH, pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) android,” Kata Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/03/21).

Holili mengatakan, NH melancarkan aksi pencuriannya pada hari minggu pagi (15/11/20), sekuta pukul 07.25Wib, dirumah korban bernama Yunita Nathalia (34), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, yang berprofesi sebagai karyawan honorer.
Pada saat korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, dimana sebelumnya korban meletakkan HP android merk Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Saat korban kembali masuk ke dalam rumah, dia melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya, namun tidak ditemukan,” Kata Holili

Saat diamankan oleh petugas, NH mengakui semua perbuatannya, kini NH beserta barang bukti HP android Oppo A3S milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, NH terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Mardiana Sosper di Karyasakti

Next Post

Gubernur Arinal dan Forkopimda Provinsi Lampung Sambut Kunjungan Wapres K.H. Ma’ruf Amin dalam Rangka Peninjauan Vaksinasi dan Bendungan Way Sekampung

Next Post
Gubernur Arinal dan Forkopimda Provinsi Lampung Sambut Kunjungan Wapres K.H. Ma’ruf Amin dalam Rangka Peninjauan Vaksinasi dan Bendungan Way Sekampung

Gubernur Arinal dan Forkopimda Provinsi Lampung Sambut Kunjungan Wapres K.H. Ma'ruf Amin dalam Rangka Peninjauan Vaksinasi dan Bendungan Way Sekampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Rektor UMKO Teken Kontrak dengan KBRI Kuala Lumpur
  • Panas! Kisruh BKSAG Tubaba Merembet ke Media — Pendeta Sentil Wartawan, Ucapannya Bikin Geram!
  • PWI Ingatkan Anggotanya Mengenai Pondasi Dalam Pembuatan Berita
  • Kasus Ibu Dalina: Penyidik Akui Belum Ada Titik Terang, Pihak Pelaku Dinilai Tak Kooperatif
  • Kades Bandar Sakti Akui Ada Pertemuan: “Mereka Datang Bawa Pendamping Hukum, Tapi Tak Ada Kesepakatan Apa Pun”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In