• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Waw Lampura Baru Terima Keterlambatan DBH Rp. 27 Miliar

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2021
in Berita
Waw Lampura Baru Terima Keterlambatan DBH Rp. 27 Miliar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Sepertinya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) baru saja mendapat udara segar.
Pasalnya, Provinsi Lampung, baru membayarkan keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten tersebut pada, senin sore (15/03/21).

Ini diketahui Lensa Hukum News, dari keterangan Desyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, diruangannya.
“Kita kemarin sore (senin red), menerima transfer lebih kurang Rp. 27 miliar, sudah kita cek masuk ke kas daerah. Itu dari DBH triwulan ketiga dan keempat,” Kata Desyadi, selasa (16/03/21).

Desyadi mengatakan, Rp. 27 miliar tersebut adalah total pembayaran DBH Provinsi Lampung triwulan ketiga dan keempat tahun 2020, adapun kalau ada susulan pembayaran DBH triwulan pertama tahun 2021 akan dibayarkan di awal bulan April 2021.
“Jadi ini keterlambatan pembayaran DBH di tahun kemarin, sebesar Rp.27 miliar, adapun pembayaran DBH triwulan pertama tahun 2021 akan dibayarkan pada bulan April atau Mei. Biasanya digabungkan pada bulan Juli. Kita berharap, dapat dibayarkan pertriwulan,” Jelas Desyadi.

Karena, menurut Desyadi, kalau ditotal pendapatan Lampura dari DBH Provinsi Lampung pertriwulan, Lampura mendapatkan Rp.12 sampai 13 miliar.
“Ini diluar pajak rokok, DBH ini didapat dari kendaraan bermotor saja. Kalau DBH dari pusat beda lagi, yang belum terealisasi sebesar Rp.9 miliar. Tapi sudah kita tagihkan,” Terang dia.

Jadi, menurut Desyadi, Provinsi Lampung maupun pusat masih terhutang DBH kepada Lampura ditahun 2021, yang diharap dia akan dibayarkan pada April 2021 mendatang.
“Memang kondisi sekarang ini keuangan pusat maupun provinsi masih kembang kempis. Tapi dampaknya buat daerah belum ada, karena kita sudah berjaga-jaga, untuk tahun 2020 dan 2021 masih belum ada dampak. Tapi berharap pembayaran DBH lancar.” Pungkas Desyadi. (Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolres Lampura, Didampingi Kapolsek Bukit Kemuning, Resmikan Desa Pulau Panggung Menjadi (KTN)

Next Post

Satresnarkoba Polres Waykanan, Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkotika

Next Post
Satresnarkoba Polres Waykanan, Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkotika

Satresnarkoba Polres Waykanan, Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In