• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Seorang Pria 38 TH, Tega Tembak Istri Sendiri Pakai Senpi

Redaksi by Redaksi
Maret 8, 2021
in Berita
Seorang Pria 38 TH, Tega Tembak Istri Sendiri Pakai Senpi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Seorang pria berinisial HI (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap hari Senin (08/03/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung.

“Senin pagi petugas kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan cara menembakkan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Lanjut AKP Rohmadi, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung.

Mulanya hari Rabu (17/02/2021), pukul 17.00 WIB, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku, sehingga korban meminta kepada bapak kandungnya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli oleh pelaku.

Pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban, setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku, seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban, namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.

“Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Rohmadi.

Saat ditangkap oleh petugas kami, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampura, Bentuk KORKOM IMM UMKO

Next Post

Pemkab Lampura, Kembali Menggelar Pelantikan Lagi 102 Pejabat Eselon III dan IV

Next Post
Pemkab Lampura, Kembali Menggelar Pelantikan Lagi 102  Pejabat Eselon III dan IV

Pemkab Lampura, Kembali Menggelar Pelantikan Lagi 102 Pejabat Eselon III dan IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In