• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kepergok Tiduri Istri Orang, ST Tolak Hukum Adat

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2021
in Berita
Kepergok Tiduri Istri Orang, ST Tolak Hukum Adat
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waykanan – Rumput tetangga lebih hijau dari milik sendiri ternyata ada benarnya, meski berstatus istri orang masih digarap juga.
Ini nyata terjadi, dikampung SS kecamatan Banjit, Waykanan.
ST mantan Kepala Kampung yang seharusnya menjadi suri tauladan malah sebaliknya, melakukan hubungan yang sangat dilarang oleh agama (zina red.) dengan ER (25) yang merupakan istri seorang ketua Rukun Tetangga (RT) dikampung setempat.

Bahkan parahnya lagi, hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan didapur rumah ER, ketika suaminya sedang pergi berkebun, beberapa waktu yang lalu.
Meski melihat kenyataan pahit didepan matanya, MU suami ER yang menyaksikan secara langsung kelakuan bejat tersebut, hanya terdiam dan melaporkan kejadian tersebut dengan kepala Dusun setempat.

Meski sudah disidang dan mengakui perbuatanya dengan ER, ST tidak mau menjalani hukum adat, dengan acara bersih desa, yang berlaku dikampung setempat. Karena merasa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga MU disaksikan oleh Kepala Dusun.
“Saya khilaf, kami melakukan hubungan tersebut karena dasar suka sama suka, bahkan kami sudah melakukan perdamaian,” Jawab ST, Sabtu (06/03/21)

Dengan penolakan ST untuk melakukan bersih kampung, tentu membuat geram tokoh kampung dan warga setempat, dan mengancam akan melakukan aksi massa kepada ST yang sudah mengotori kampung mereka.
“Padahal ST dan ER itu masih ada hubungan keluarga. Kok bisa-bisanya melakukan perbuatan bejat seperti itu. Ini sangat mengotori kampung, apalagi ST itukan mantan pemimpin disini, yang seharusnya mengayomi dan melindungi warga. Kalau memang mereka tidak mau melaksanakan bersih kampung, kami akan demon,” kata salah seorang tokoh yang enggan disebut namanya. (San/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Ini Saran Aprozi Alam Untuk Jalan Rusak Lampura

Next Post

DPC Demokrat Kabupaten Waykanan, Menolak Tegas Adanya Kongres Luar Biasa di Sumut

Next Post
DPC Demokrat Kabupaten Waykanan, Menolak Tegas Adanya Kongres Luar Biasa di Sumut

DPC Demokrat Kabupaten Waykanan, Menolak Tegas Adanya Kongres Luar Biasa di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In