Tulangbawang – Bendera sebagai lambang kedaulatan bangsa, sudah semestinya dengan penuh kehormatan dan kebanggan dikibarkan, tapi sepertinya ini berlaku disebuab balai kampung dan sekolahan Kecamatan Banjar margo, Tulangbawang (Tuba).
Bendera yang sudah tidak layak kibar, jelas terpasang dihalaman balai kampung Penawarjaya, dan gedung sekolah PAUD : TK Swasembada 13, NPSN : 10813471, kecamatan Banjarmargo, Tuba. Nampak bendera merah putih rusak dan sobek pada bagian ujung yang berwarna putih dan sudah pudar.
Kepala sekolah (Kepsek) Paud/ TK Swasembada 13, Sul, memberikan keterangan kalau pihaknya bukan tidak mengindahkan bendera yang sudah rusak, tetapi memang bertepatan dengan hari libur.
” Maaf kemarinkan hari minggu, libur, lupa tidak lepas. Ada kok anggaran buat beli bendera,” Singkatnya, senin (22/02/21)
Sementara, Kepala kampung Penawarjaya, sampai berita ini dirilis belum juga dapat dihubungi, dengan alasan sedang tidak ada ditempat.
Jelas jika bendera yang sudah tidak layak tersebut tetap dikibarkan dan tidak diganti, dapat dikenakan UU no 24 tahun 2009 pada huruf c tentang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, maka dapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (HN/Kis)