
Way Kanan – Ilegal mining, di Waykanan mendapat sorotan dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, dari Fraksi Partai Nasdem.
Menurut Wahrul Fauzi, aktifitas penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Waykanan selain melanggar hukum, kegiatan ilegal tersebut dapat merusak lingkungan beserta ekosistemnya, karena menggunakan bahan kimia diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Akifitas penambaganb emas ilegal yang ada di Way Kanan harus dihentikan, karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas. Selain itu, penambang diduga mengunakan mercuri serta bahan kimia lainya yang dapat menjadi dampak buruk bagi lingkungan. Karena limbah mercuri dan bahan kimia lainya mengalir ke sungai dan dapat merusak ekositem yang ada di sungai serta berbahaya bagi warga. Ini sudah sangat gak bener,” Jelas dia, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu (30/1/21).
Selain bahan kimia yang digunakan berbahaya, kata Wahrul Fauzi, pihak berwenang tidak dapat mengontrol aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan serta keamanan yang baik.
Disini pihak penegak hukum khususnya kepolisian, jelas dia, harus berani menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Waykanan dan harus mengusut tuntas, supaya tidak ada lagi aktifitas ilegal mining di Waykanan.
“Oleh karena itu, penegakan hukum dan penertiban penambang emas ilegal yang ada di Waykanan harus serius dilakukan. Karena faktor-faktor negatif yang ditimbulkan. Penegak hukum khususnya pihak ke Polisi yang harus turun tangan kalau ada penambang liar dan tak berizin, dikarenakan domainnya ada di kepolisian. Sebab hal itu soal penegakan hukum dan pelanggaran hukum.” Tegasnya.
Fauzi menambahkan, sesuai dengan Undang- undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral. Dalam UU minerba tertuang bagi pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Ini sudah sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Fauzi juga mendorong masyarakat agar melapor ke Komisi II DPRD Provinsi bila mengetahui dan melihat ada nya aktivitas penambang emas ilegal, sehingga pihak nya dapat memanggil pihak-pihak terkait.
“Kalau ada saksi dan bukti silahkan masyarakat lapor ke Komisi ll kita menerima laporan dari masyrakat. Dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan tambang ilegal yang ada di Way Kanan itu,” tutupnya. (San/kis)