BANDARLAMPUNG||Lensahukumnews.com
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta terus digelorakannya semangat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada semua sektor usaha meski di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada pencanangan bulan K3 tahun 2021 ini.
Pesan dan semangat dari Gubernur itu disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, saat memimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha” di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (28/1/2021).
Pencanangan bulan K3 ini ditandai dengan penekanan tombol sirine dilanjutkan penyerahan bendera pataka K3 kepada unsur pemerintah, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia dan unsur serikat pekerja.
“Kondisi pandemi ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja kita masing-masing,” ujar Fahrizal saat membacakan amanat Menaker.
Fahrizal mengatakan jika dalam penanggulangan covid-19 dikenal istilah 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak / menghindari kerumunan). Namun, dalam pelaksanaan K3 ada istilah 3N.
“Yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3,” katanya.
Menurutnya, di tengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru ini, integritas semua pemangku sangat diperlukan.
“Profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” katanya.
Fahrizal menuturkan pemerintah sendiri mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.
“Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja,” katanya
Keseimbangan tersebut menurutnya, diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.
“Dan salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.
Fahrizal menyebutkan, pada tahun 2020 telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional.
Seperti, menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi covid-19.
Selanjutnya, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3 serta eningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.
“Juga meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3 dan meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi agar memiliki program K3,” katanya.
Untuk itu, Fahrizal mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk ikut mengawal pelaksanaan program K3 pada semua tempat.
Menurutnya, K3 tidak hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah, namun juga serikat pekerja yang wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.
“Diharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing. Hal ini agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air,” kata Fahrizal. (Adpim)