Pembangunan Embung Diprotes Warga Waykanan, PU Lampung Akui Kesalahan Perencanaan

198

Lensahukumnews.com|| Puluhan warga desa Pager Iman kecamatan Negeri Besar kabupaten Way Kanan komplain, buruknya perencanaan dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung dalam membangun embung, Rabu (27/1/2021).

Embung senilai ratusan juta itu dinilai tak bermanfaat lantaran diduga tidak tepat sasaran.
Perwakilan warga desa setempat Suhardi mengatakan, masyarakat sepertinya dibodohi oleh pemerintah, karena usulan pembangunan embung di desa mereka yang saat ini sudah selsai dibangun hasilnya tak sesuai usulan warga.
“Pembangunan ini sepertinya tidak ada manfaat untuk masyarakat, kami tidak menyalahkan pihak rekanan karena mereka berkerja sesuai RAP Juklak Juknis, Namun disini kami warga menyalahkan pihak dinas PU provinsi, kenapa mereka membuat RAP perencanaan awal tanpa melihat kejelasan di bawah sehingga tidak sesuai dengan harapan kami’, jelas Suhardi

Lebih lanjut Suhardi menyatakan pembangunan embung ini dikhawatirkan akan membawa petaka bagi masyarakat pasalnya, di RAP dari dinas pu provinsi tidak adanya tanggul bronjong penangkal tanah longsor dan tingginya tanggul embung tidak ada manfaat karena disini jika musim kemarau embung akan dijadikan untuk memberi minum ternak dan mencuci jika ini dibangun sesuai RAP yang ada malah justru pemanfaatannya tidak ada.
“Kami meminta dinas PU agar merubah RAP perencanaan pembangunan embung di kampung kami, kami minta agar dibuat bronjong agar tanah tidak longsong dan dibuatkan tempat untuk mengambil air bersih untuk ternak dimusim kemarau”, pinta Suhardi.

Hal senada juga diungkapkan kepala desa Pager Iman Fauzi meminta agar dinas PU Pengairan provinsi Lampung benar-benar memperhatikan perencanaan tersebut, karena proposal yang mereka buat ajukan ke pemerintah tersebut merupakan pembangunan embung besar.
“Bagi kami karena embung itu akan dijadikan ikon wisata alam desa kami, karena terlihat jelas pekerjaan ini selesai pun masyarakat sudah menanam pohon dan tujuan yang sangat bagus. Sehingga kami berharap agar dinas PU dapat memperbaikinya”, jelas Fauzi.

Namun demikian Fauzi tetap mengucapkan terimakasih kami kepada dinas PU yang telah membangun Embung tersebut meski tak sesuai dengan harapan dan untuk perusahan CV Kharisma Mandiri selaku rekanan dalam pembangunan tersebut Fauzi mohon maaf dan terimakasih sudah merepotkan.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Raden selaku pengawas dari dinas PU Provinsi Lampung membenarkan bahwa terdapat kesalahan teknis pada bagian perencanaan Dinas PU Pengairan provinsi Lampung.
“Ya, itu semua kesalahan teknis di dinas PU kami di bagian perencanaan, untuk mengatisipasi tersebut kami berharap warga agar sedikit bersabar karna akan kami buat tanggul bronjong penahan tanah sesuai keinginan masyarakat”, jelas Raden.

Raden juga menegaskan bahwa hal ini bukan kesalahan pihak CV Kharisma Mandiri selaku pelaksana pekerjaan karena mereka telah bekerja sesuai RAP dan Juklak Juknis yang ada.
“Kami dari dinas PU meminta maaf kepada masyakat khususnya kabupaten Way Kanan, atas ketidak nyamanan ini”, jelas Raden.

Sementara itu Candra mewakili pihak CV Kharisma Mandiri angkat bicara terkait hal tersebut.
“Kami benar sebagai pemenang tender proyek pembangunan embung bangunan penampung air dengan nilai Rp.643.1200.00 dengan masa kerja 45 hari, namun disini saya meluruskan kami bekerja sesuai Juklak Juknis RAP yang ada”, jelasnya.

Jika ada permasalahan kurangnya manfaat itu yang mengelurkan dari dinas PU provinsi kami bekerja sesuai perencanaan kontrak yang diberikan dinas namun niat baik kami kami selaku pihak rekanan siap membatu masyarakat dan dinas PU akan segera memperbaikinya pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini