Lampung Utara –

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu, IRT Diamankan PolisiLampung Utara – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satrestik) Polres Lampung Utara (Lampura), kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba yang diduga jenis Sabu.
YLA (34) seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenar perihal penangkapan tersebut.
Dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil di tangkap pada hari Rabu (27/1/21) sekira pukul 14.30 wib oleh tim opsnal di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili
“Saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh) gr, 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya ” Ujar Iptu Aris
Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkasnya (ant/kis)