Lampung Utara||Lensahukumnews.com-DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampung Utara (Lampura) mendukung warga Desa Suka menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, yang sedang bersengketa lahan, dan sudah masuk dalam Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majlis Hakim.
DPC Pospera Lampura berharap majlis hakim, dapat bertindak dan memberikan keputusan yang adil dalam perkara sengketa lahan yang sedang berjalan.
“Kami DPC Pospera Lampura, mendukung penuh warga Desa Sukamenanti yang sedang dalam perkara sengketa lahan” Tegas Juaini Adami, Ketua DPC Pospera Lampura, kepada Lensa Hukum News, Selasa. (26/01/21).
Menurut Juaini Adami, jika ditemui kerancuan dalam sengketa lahan tersebut, DPC Pospera Lampura, akan melakukan aksi turun kejalan, lebih tepatnya siap menggerakkan masa ke Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampura.
“Kalau sampai kami menemukan ada kerancuan dalam proses peradilan, dalam sengketa lahan tersebut. Kami akan menggeruduk PN Kotabumi, untuk meminta keadilan” Tegasnya.
Karena menurut Juaini Adami, dalam perkara sengketa tanah No: 18/Pdt.G/2020/PN.KBU. DPC Pospera Lampura sudah turun kelapangan melihat secara langsung apa yang sedang terjadi sebenarnya.
“Kami juga sudah mendengar curahan hati masyarakat sekitar mengenai pekara sengeketa tanah tersebut”. Pungkasnya. (Arf/kis)