Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dinas lingkungan hidup kabupaten Lampung Utara menghimbau agar masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan Hal itu dikatakan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabumi Tomy Suciadi dia menjelaskan kepada seluruh elemen masyarakat di Lampura untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan
“Dia juga mengatakan masyarakat juga bisa membantu seperti jangan membuang sampah sembarangan apalagi yang bisa menyebabkan banjir. Penting bagi kita untuk menggalakan gotong royong bersama-sama. Tentu hal ini yang akan bisa menekan resiko banjir dan tetap menjaga lingkungan kebersihan di sekitar ragam tunas Lampung Kotabumi kabupaten Lampung Utara”.
Tomy juga berharap setiap kelurahan-kelurahan baik di kota dan desa untuk membentuk lembaga swadaya pengelolan sampah dari masyarakat, agar Lampura bersih dan sehat
Kepala DLH Lampura Tomy Suciadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan warga serta kelurahan, serta menggalakkan sikap disiplin masyarakat terkait pembuangan sampah di kabupaten setempat. “Silakan warga kelurahan masing masing membentuk lembaga untuk mengelola sampah rumah tangga dilingkungan masing masing, ini bisa kok dilakukan,” kata Tomy.
Pengelolaan sampah rumah tangga dilingkungan merupakan inovasi dari DLH yang bertujuan untuk membina masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. “Lembaga yang dibentuk harus disepakati operasionalnya dan tertuang dalam berita acara, atas persetujuan masyarakat. Jika sampah banyak operasional pengangkutan bisa langsung ke TPS,” terang Tomy.
Lanjut Tomy, untuk sampah sampah yang dijalan protokol masyarakat membuangnya sesuai dengan jam yang sudah diedarkan. Yakni, dari jam 10 malam sampai pukul 6 pagi. “Siangnya sampah simpan dulu dirumah. Ini dilakukan untuk Lampung Utara bersih dan sehat,” pungkasnya (Arf)