Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Sempat melarikan diri berbulan-bulan, Sindah Irawan pelaku DPO pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan tim Tekab Sat Reskrim polres Lampura. Pada hari Rabu (06/01/2021)
Saat kronologis kejadian Menurut keterangan Pelapor peristiwa terjadi pada saat pelapor pulang dari rumah kawannya saat itu motor pelapor diparkir didepan halaman rumahnya.
Dan sekitar 10 menit yang lalu kemudian pelapor mendengar suara alaram kendaraan nya yang berbunyi lalu pelapor melihat dari jendela ternyata motor pelapor sudah dikendarai oleh pelaku adapun jenis kendaraan yang dibawak pelaku sepedah motor Yamaha Jupiter dengan Nopol : A 4099 ZC, Noka : MH3UE112GJ092796, Nosin : E3R5E0096406, Atas Kejadian tersebut Pelapor melaporkan Kepolres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan surat laporan – LP/99/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU tanggal 01 Februari 2020., Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura langsung bergegas untuk menyari pelaku DPO Curat yang diketahui identitasnya bernama Sindah Irawan Bin Sahri, (25) Th, Pekerjaan Petani Warga Kampung Negeri Katon Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung tengah.
Saat kronologis penangkapan pelaku berhasil Diringkus Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dikediamannya di Kampung Negeri Katon Kec. Selagai Lingga Kab. Lamteng pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur.
Untuk barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Lampura Amankan 1 Unit Sepeda motor Jupiter warna Hitam Orange (BB Sudah dilimpahkan).
Dan 1 Buah Anak Kunci Leter T.
Untuk catatan riwayat kejahatan pelaku sendiri
-Berdasarkan pengembangan sat Reskrim polres Lampura, Pelaku melakukan Curanmor sebanyak 2 TKP di Wilayah Hukum Polres Lampung utara pada tahun 2020 dengan Hasil :
1. Honda Beat Warna Putih.
2. Honda Beat Warna Biru Putih.
Pelaku dan Barang Bukti sekarang berada di Polres Lampung Utara, dan akan di Proses lebih lanjut ,Ujar kasat Reskrim Polres Lampura AKP GiGih