• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Arinal Ikuti Acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat secara Nasional oleh Presiden Joko Widodo

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2021
in Berita
Gubernur Arinal Ikuti Acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat secara Nasional oleh Presiden Joko Widodo
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDARLAMPUNG||Lensahukumnews.com
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, di Ballroom Novotel, Bandarlampung, Selasa (5/1/2021).

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil, menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 Provinsi dan 273 Kabupaten/kota.

“Penyerahan sertifikat tanah ini adalah komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia,” jelas Presiden Jokowi.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, jelas Presiden Jokowi, bahwasannya target di 2020 sebenarnya 11 juta, tapi karena adanya pandemi realisasinya bisa mencapai 6,8 juta sertifikat.

Biasanya, ujar Presiden, setahunnya hanya 500 ribu, dan ini sudah 12 kali lipatnya.
‘Memang target yang saya berikan memang selalu target yang tinggi. Banyak orang menyampaikan bahwa tidak mungkin akan tercapai. Saya yakin kalau ini bisa dilakukan, karena yang sebelumnya kita target 5 juta bisa lebih 6 juta, ditarget 7 juta bisa lebih 8 juta,” jelasnya.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa BPN saat ini bisa membuat sertifikat dengan jumlah yang sangat banyak. Sebelumnya hanya berkisar 500 ribu sertifikat.

Pada tahun 2017, BPN telah mensertifikasi 5,4 juta sertifikat. Pada 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat. Kemudian 2019 sebanyak 9 juta sertifikat, dan 2020 sebanyak 6,8 juta serfitikat.

“Dan target yang saya berikan selalu terlampaui,” ujarnya.

Kepada para penerima sertifikat, Presiden Jokowi berpesan untuk dapat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang telah dimiliki, serta difotokopi.
Kemudian, apabila ingin melakukan jaminan ke bank dengan menggunakan sertifikat tanah, Presiden Jokowi meminta untuk mengkalkulasikan dan menghitung dengan baik apakah bisa mengangsurnya atau tidak, sehingga sertifikatnya tidak hilang. (Adpim)

ShareTweetPin
Previous Post

Gubernur Arinal Lantik Haryati Chandralela sebagai Wakil Bupati Mesuji Sisa Masa Jabatan 2017-2022

Next Post

Pengelolaan Dana Penanggulangan Covid-19 di Lampura Tidak Tepat Sasaran?

Next Post
Pengelolaan Dana Penanggulangan Covid-19 di Lampura Tidak Tepat Sasaran?

Pengelolaan Dana Penanggulangan Covid-19 di Lampura Tidak Tepat Sasaran?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In