Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Desa Suka sari, Kecamatan Tanjung raja, Kabupaten Lampung Utara telah membangun jalan rabat beton sepanjang 197 Meter di tiga titik dusun desa suka sari
Jalan yang dibangun melalui dana desa dengan cara swakelola menelan dana Rp 71,883,800 (Tujuh puluh satu juta, delapan ratus delapan puluh tiga ribu,delapan ratus rupiah), dengan memiliki lebar 197 Meter x 1,5 Meter x 0,15 meter di tiga titik di dusun 02, Dusun 04 dan dusun 05.
“Alhamdulillah jalan selesai 100% tanpa kendala berarti. Ruas jalan ini perannya sangat penting bagi masyarakat karena berfungsi juga sebagai jalan usaha tani,” jelas Sarceng selaku Kepala Desa Suka sari Kecamatan Tanjung raja
Sarceng juga mengatakan, dalam pekerjaan jalan rabat beton aturan kita memakai alat molen tetapi berhubung alat molen yang kita cari tidak ada, dan keterbatasan akses jalan ke desa suka sari yang mana jalan gendot susah dilalui kendaraan muatan besar, “jadi kami selaku perangkat desa bermusyawarah dan dilampirkan kedalam berita acara yang mana telah disepakati dari tpk desa, perangkat desa, Ketua BPD, Ketua LPM, dan toko masyarakat desa suka sari Kecamatan Tanjung raja untuk mencari yang terbaik dalam membangun jalan rabat beton ini. Ungkapnya
Dirinya memastikan semua pekerjaan fisik maupun non fisik telah diselesaikan di desanya.
“BLT sudah tersalurkan semua, begitupun dengan bangunan fisik seperti rabat beton ini. Sedikit banyaknya harapan masyarakat di desa bisa diakomodir. Kami mengutamakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat untuk dikerjakan dahulu. Meski begitu, pembangunan jalan di wilayah lain di desa juga prioritas kami,” Pungkasnya, (Arf)