Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Plt.Kepala Dinas Kabupaten Lampung Utara, Mikhael Saragih menjelaskan bahwa Proses KBM dinas pendidikan Lampura akan dimulai pada awal Januari 2020, tentunya dengan persyaratan menjalankan protokol Kesehatan.
“KBM tatap muka akan dimulai awal tahun depan, tentunya melalui mekanisme yang tertib dalam penerapan protokol kesehatan” jelas Saragih
Kadis Pendidikan dan kebudayaan Lampura juga menambahkan untuk pihak sekolah-sekolah yang telah memiliki kesiapan maka pada pertengahan bulan Desember telah mengajukan secara tertulis ke dinas pendidikan terkait kesiapan mereka.
“setelah semua pengajuan masuk ke dinas pendidikan maka akan ada tim Monitoring untuk turun ke lapangan mengecek kesiapan dimaksud” tambah Saragih
Kesiapan yang dimaksud oleh Dinas Pendidikan adalah seperti kesiapan alat pengatur suhu, tempat cuci tangan dan sabun, serta kerjasama dengan puskesmas di masing-masing kecamatan.
“Dan untuk kapasitas siswa harus dibatasi, selain kesiapan Prokes maka jumlah siswa harus dibatasi, mungkin mekanisme nya dibuat sekolah dua sesi pagi dan sore” imbuh Saragih
Ketika ditanya apakah dewan guru tidak akan keberatan apabila harus memberi tambahan jam pelajaran karena dibagi menjadi kelas pagi sore, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Lampura menegaskan bahwa konsep ini harus dijalankan.
“Yaa bicara keberatan harusnya dewan guru memaklumi kondisi ini, mengingatkan dimasa Pandemi ini dewan guru sudah terlalu lama libur” Kata Saragih
Namun apabila nanti terdapat ada kecamatan masuk dalam Zona merah dalam situasi Pandemik Covid 19 ini, maka sekolah tatap muka belum Pungkasnya.(Arf)