Kuasa Hukum Maryani, Minta Polres Lampura Cepat Tangani Kasus Kliennya

1489

Lampung Utara – Kuasa Hukum Maryani Adam yang menjadi korban tindak pidana pencurian berharap Polres Lampung Utara (Lampura), secepatnya tentukan status terduga Murdani dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan terduga di kebun milik kliennya.

Bram Fikma, mewakili YLBH Kotabumi, selalu Kuasa hukum Maryani Adam, mengatakan ada perlakuan berbeda terhadap penetapan status Suwardi yang begitu cepat.
“Ya Polisi, agar bisa cepat menindak lanjuti tindak pidana pencurian ini, kalau sudah cukup bukti ya tetapkan statusnya, secepat menangani kasus Suwardi” Kata Bram kepada Lensa Hukum News, Senin (30/11/20)

Bram mengatakan, ada perbedaan penetapan status kasus antara Suwardi dan Murdani. Kliennya meminta jangan ada perbedaan dalam penanganan laporannya.
“Murdani kalau bersalah ya nyatakan bersalah, naikan statusnya jadi tersangka sampai proses peradilan. Seperti Suwardi cepat, kok kenapa di pelaporan klien saya agak lama” Tukas Bram.

Bram menyatakan, kliennya berharap agar tindak pidana pencurian tersebut segera ditindak lanjuti.
“Segera beri kepastian hukum, jangan sampai perkara tersebut berlarut larut tidak memiliki kepastian hukum” Singkat Bram.

Diketahui, hari ini senin (30/11/20), tim YLBH Kotabumi mendampingi Kliennya Maryani Adam, ke Polres Lampura untuk menemui penyidik guna mendampingi kliennya dan saksi beserta saksi tambahan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, guna keperluan pemeriksaan.

Sebelumnya, diberitakan, Maryani Adam, menjadi korban pencurian 3 (tiga) batang pohon durian, dan 4 (empat) batang pohon mindi yang dilakukan oleh terduga Murdani yang statusnya masih kerabat Maryani, akibat tindak pidana pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 (enam) juta. Sayangnya Suwardi selalu pekerja dikebun milik korban, yang melaporkan tindak pidana pencurian tersebut malah ditahan, karena dilaporkan oleh terduga Murdani. (Kis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini