Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, yang terjadi pada bulan Januari 2020 berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Selasa (24/11/2020).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Abdul Majid, S.H, menjelaskan, pelaku tindak pidana pencurian atau kasus curat sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUH Pidana itu diamankan personelnya, Selasa 24 November 2020 sekira pukul 12.00 Wib.
“Penangkapan terhadap pelaku berinisial RS usia 20 tahun warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Iptu Abdul Majid.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 13 Januari 2020 lalu, di rumah korban yang ada di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Pada saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari geribik, kemudian pelaku mengambil handpone dan burung murai batu milik korban, lalu pelaku merusak pintu belakang rumah korban, kemudian pelaku kabur membawa barang-barang milik korban tersebut.
Pelaku ditangkap, setelah didapati informasi tentang keberadaan pelaku saat tengah berada disalah satu rumah tetangga korban. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti satu buah Hp Samsung sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(*)