• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Reserse Narkoba Polres Lampura, Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi by Redaksi
November 3, 2020
in Berita
Tim Reserse Narkoba Polres Lampura, Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Seakan tak perduli dengan dampak buruk yang di timbulkan akibat menyalah gunakan narkoba
Terduga (RA) pria 30 tahun warga jln Merpati gang Mutiara Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Lampung Utara terpaksa di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran padanya di temukan barang haram sebanyak 20 paket diduga sabu (narkotik) berat 3,52 grm.

Selain itu juga di temukan barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si melalui Kastres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria inisial RA yang kedapatan memiliki barang di duga sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti
“kata Aris, Selasa (3/11/2020).

Lanjut Aris, kini pelaku berikut barang bukti lansung di amankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polsek Blambangan Umpu Waykanan, Berhasil Amankan Pelaku Curat

Next Post

Usai Dilantik Gebenur Lampung, Bupati Lampung Utara Disambut Riah Oleh Masyarakat Lampura dan Jajaran Forkompinda

Next Post
Usai Dilantik Gebenur Lampung, Bupati Lampung Utara Disambut Riah Oleh Masyarakat Lampura dan Jajaran Forkompinda

Usai Dilantik Gebenur Lampung, Bupati Lampung Utara Disambut Riah Oleh Masyarakat Lampura dan Jajaran Forkompinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In