• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Blambangan Umpu Waykanan, Berhasil Amankan Pelaku Curat

Redaksi by Redaksi
November 3, 2020
in Berita
Polsek Blambangan Umpu Waykanan, Berhasil Amankan Pelaku Curat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Selasa (3/11/2020).

Tersangka insial AD (25) warga Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan kejadian curat berawal pada hari pada hari senin tanggal 02 November 2020 pada pukul 17.30 WIB, Taproni memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 4718 WQ , didepan rumah yang beralamatkan di kelurahan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 18.30 wib istri Taproni yang berada didalam kamar rumah mendengar ada suara seperti barang jatuh dari arah motor yang diparkirkan, sepontan istri korban menuju kearah sumber suara dan dugaannya benar melalui jendela kamar terlihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa kabur kearah islamic center Way Kanan.

“Mengetahui kejadian tersebut istri korban langsung berteriak. Maling ,mendengar teriakkan dari istrinya, Taproni langsung membuka pintu depan rumah berusaha melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor yang dapat dari pinjaman sama teman yang saat itu sedang melintas, akhirnya tepat didepan islamic center korban dapat melakukan pengejaran sekitar 10 meter dari belakang pelaku. Namun, pelaku yang mengendarai sepeda motor mengancam korban diduga senpi yang akan mengeluarkan sesuatu barang yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Karena merasa takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan lalu korban tidak melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu,”terangnya.

Sementara kronologi penangkapan pada hari Senin 02 November 2020 pukul 18:30 WIB, unitreskrim Polsek Umpu mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang terjadi curat sepeda motor, lanjut Edi.

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kapolsek Blambangan Umpu memerintahkan anggota tekab 308 Polsek Blambangan Umpu untuk mengejar pelaku kearah tembusan Islamic Center KM5 Blambangan Umpu, setelah sudah masuk di tembusan Islamic Center, petugas melakukan pemeriksaan beberapa pengendara sepeda motor yang melintas dan salah satunya ada sepeda motor yang dicurigai bahwa sepeda motor tersebut mirip dengan sepeda motor yang hilang,” terangnya.

Ede melanjutkan dari hasilnya setelah dilakukan pengeledahan dan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan ternyata sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor korban yang dicuri. Pelaku yang kepergok lansung melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki pelaku, kemudian pelaku langsung di bawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam untuk di berikan tindakan medis.

Setelah itu tersangka berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 4718 WQ warna putih dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

PC IMM L.U “Jabatan adalah amanah yang harus dijaga”

Next Post

Tim Reserse Narkoba Polres Lampura, Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Next Post
Tim Reserse Narkoba Polres Lampura, Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tim Reserse Narkoba Polres Lampura, Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In