Lampung Utara||Lensahukumnews.com Sebanyak 20 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak (AMLUB) terdiri dari perwakilan IMM, PMII, HMI, IKAM L.U dan BEM Se-Lampung Utara (Lampura) hadir kembali ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam rangka menolak pengesahan UU Omnibus law Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).
Kehadiran puluhan mahasiswa disambut langsung oleh Romli selaku Ketua Dewan DPRD Lampura dari Fraksi Demokrat. Sementara 44 anggota DPRD lainnya tidak hadir.
Ketidak hadiran anggota dewan yang lain membuat para aktivis yang tergabung di AMLUB kecewa. AMLUB akan melaksanakan aksi lanjutan sampai Fraksi-Fraksi partai lain khususnya partai yang menyetujui UU Omnibus law Cipta Kerja mau menemui mereka untuk berdialog bersama.
“Kami akan mengadakan aksi lanjutan dengan jumlah masa yang lebih banyak sampai semua fraksi-fraksi mau menemui untuk berdialog bersama,” Ungkap Dedi Ariyanto, selaku Ketua PC IMM Lampura.
Hal senada disampaikan, Afat Satria, Selaku Ketua PC PMII Lampura mengatakan akan menghimpun masa lebih banyak lagi untuk aksi lanjutan nanti.
“AMLUB akan menyurati perusahan-perusahan yang ada di Lampura untuk memberikan izin kepada para pekerjanya (buruh) mengikuti aksi lanjutan nantinya. Namun jika tidak mau memberikan izin maka akan kami lakukan sweeping perusahan untuk mengikutsertakan pada hari dilakukan aksi,” kata Afat.
Lebih lanjut, Afat juga menyampaikan hal ini dilakukan, “Agar para anggota DPRD partai yang menyetuji UU Omnibus Law peka terhadap tuntutan masyarakat Indonesia khususnya dari Lampura.”
Seperti diketahui AMLUB Senin, 12 Oktober 2020 telah gelar Aksi di DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan tuntutan seluruh anggota DPRD menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.(*)