Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Personil Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku curat saat sedang bersembunyi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung, Rabu (22/9/2020).
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, mengatakan, pelaku pencurian itu ditangkap oleh anggota Polsek Sungkai Selatan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan berhasil ditangkap dari persembunyiannya di daerah Kota Bandar Lampung.
“Tersangka diamankan, setelah melalui serangkain penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Teluk Betung. Kemudian anggota Opsnal Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar lampung,” kata Kompol Arjon .
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/ 115 / B / XII / 2019 / Polda Lampung /Res Lamut/ Sek Kai Sel, tanggal 12 Desember 2019. Atas kejadian tindak pidana Curat di sebuah Ruko minimarket yang berada di wialayah Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Modus operandi pelaku, jelas Kompol Arjon Syafrie, pelaku masuk ke dalam toko minimarket itu dengan cara menaiki punggung temannya setelah itu pegang besi atap minimarket lalu naik ke atas plafon dan masuk ke dalam toko dengan membuka plafon, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik minimarket tersebut diantaranya berupa handphone, uang, rokok, dan lain-lain, setelah itu pelaku keluar dengan melalui jalan dia memasuki minimarket tersebut.
“Pelaku yang diamankan berinisial RAP (16) warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku berupa satu unit handphone dan sepuluh bungkus rokok berbagai merk. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.(*)