• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kedapatan Membawa Sajam dan Senpi Rakitan, SUM Diringkus Sat Sabhara Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Agustus 28, 2020
in Berita
Kedapatan Membawa Sajam dan Senpi Rakitan, SUM Diringkus Sat Sabhara Polres Lampura
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Hari ke Sembilan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara di gelar” Patroli Sat Sabhara turut andil amankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi genggam rakitan berikut amunisi dan sebilah Sajam jenis badik

Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK, MSi melalui Kasat Sabhara AKP Hendri SH.MH menyampaikan bahwa unit Patroli nya yang di pimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas Patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria “Sum alias Oglo” (49) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kab Lampung Utara pada Kamis 27/8/2020

 

Lanjut AKP Hendri, Kronologis penangkapan saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 Wib di jalan umum desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa Plat Nomor Polisi, kemudian oleh anggota, pengendara tersebut di berhentikan, ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat di lumpuhkan
Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan, ternyata di pinggang pria tersebut di dapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik,

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis Revolper, 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat No.Pol dan satu buah Hand phone lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara dan di serahkan ke Sat Rekrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun, Tuturnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Hi. Budi Utomo Sambut Baik Inisiatif Pembentukan SSB All Star’s Millenial

Next Post

Terpilih secara aklamasi, Sodri Helmi nahkodai KAHMI Kabuapaten TBB

Next Post
Terpilih secara aklamasi, Sodri Helmi nahkodai KAHMI Kabuapaten TBB

Terpilih secara aklamasi, Sodri Helmi nahkodai KAHMI Kabuapaten TBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In