Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Selama dampak pandemi virus Corona (COVID-19), pendapatan atau omzet pedagang di pasar tradisional anjlok 20-30%. Hal ini disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat dan pengurangan aktivitas di luar rumah untuk mencegah panyebaran COVID-19
“Selama pandemi COVID-19 pasar rakyat mengalami penurunan omzet sekitar 20-30% tidak seperti dulu normal, meski harga sembilan bahan pokok masih tetap stabil, namun menurut pedagang pasokan bekurang dan warga jadi takut kepasar sehingga menjadi pemicu anjlok nya pendapatan pedagang.
Hal itu tersebut diungkapkan oleh Santi selaku pedagang pasar yang menjual bahan seperti cabai dan lainnya-lainya, dia mengatakan saat diwawancarai awak media terkait penjualan dimasa pemdemi covid-19 ini “Yaa kami selaku pedagang untuk harga bahan pokok ini alhmdulillah masih stabil, tetapi selama pemdemi covid-19 ini daya pasokan pembeli dari masyarakat berkurang sehingga kami mengalami anjloknya pendapatan”. Kata Santi
Hal senada diungkapkan juga oleh efriyansa selaku pedagang dipasar central Kotabumi dia mengungkapkan” selama pemdemi covid-19, kami selaku pedagang dipasar merasa terdampak sekali dengan adanya pemdemi covid-19 ini, apalagi menurunnya daya beli masyarakat dan pengurangan aktivitas di luar rumah dimasa pemdemi covid-19
“Sehingga terjadinya omzet dan anjloknya pendapatan”. Ujarnya
Maka dari itu saya selaku pedagang dipasar berharap kepada pemerintah untuk memikirkan nasib kami selaku pedagang dipasar tradisional agar roda perekonomian menyangkut bahan pokok terus berjalan dimasa pemdemi covid-19 ini.(Arf)