Lampung Utara||Lensahukumnews.com Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ditangkap kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan RPN depan Karoke Orange Kelurahan Kelapa Tujuh, Rabu (12/8/2020) pukul 22.30.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/paket dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dikendarai tersangka. Tersangka adalah Selamet Oki Hagli (37), warga Desa Purwodadi, Kotagajah, Lampung Tengah.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan tersangka ditangkap oleh anggota Sat Sabara yang tengah melakukan patroli di jalan raya.
“Melihat ada seorang pengendara dengan gelat mencurigakan oleh petugas langsung diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemuka satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/peket disimpan kotak rokok berada dalam saku celananya,” ujar Aris.
Kasat juga menjelaskan setelah diketahui kedapatan membawa narkoba, tersangka langsung digeladang ke Polres Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka yang diketahui pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun 2019 itu mengakui usai menjajakan sabu-sabu di Kotabumi dan rencanya hendak menuju pulang ke rumahnya, namun ditengah jalan ditangkap Polisi.
“Saya nekat menjajakan sabu-sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan,” kata Iptu Aris menirukan penuturan tersangka.(*)