Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Apa yg di perbuat itu pula yang harus di pertanggung jawabkan, kalimat diatas terjadi pada EM (39) seorang Resedivis warga Dusun Kemala Indah Desa Blambangan Lampung Utara ini, terpaksa harus diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, lantaran padanya di temukan narkoba jenis sabu, Selasa (11/8/2020), pukul 18.00.
Dari penangkan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sebilan peket sabu seberat 1, 43 gram seharga Rp 3 juta yang kini kasunya masih dalam pemeriksaan petugas.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. diwakilkan Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka yang diketahui seorang residvis ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap dikediaman rumahnya dan pihaknya berhasil menyita barang bukti sebilan paket sabu seberat 1,43 gram siap edar,” ujarnya. Rabu (12/8/2020).
Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka, kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya.
“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”katanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya pernah menjalani hukuman kasus narkoba tahun 2018 lalu.
“Saya nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,”ujar kasat menirukan ucapan tersangka.
Sedangkan tersangka juga mengakui barang narkoba jenis sabu-sabu dalam satu peketnya dia jual dengan berpariasi mulai dari harga Rp 350 ribu/paket dan harga 600 ribu/paket hingg Rp 800 ribu/paket.
“Saya melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan dan Abung Selatan,” kata tersangka.(*)