• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi, Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2020
in Berita
Lagi, Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Apa yg di perbuat itu pula yang harus di pertanggung jawabkan, kalimat diatas terjadi pada EM (39) seorang Resedivis warga Dusun Kemala Indah Desa Blambangan Lampung Utara ini, terpaksa harus diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, lantaran padanya di temukan narkoba jenis sabu, Selasa (11/8/2020), pukul 18.00.

Dari penangkan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sebilan peket sabu seberat 1, 43 gram seharga Rp 3 juta yang kini kasunya masih dalam pemeriksaan petugas.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. diwakilkan Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka yang diketahui seorang residvis ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap dikediaman rumahnya dan pihaknya berhasil menyita barang bukti sebilan paket sabu seberat 1,43 gram siap edar,” ujarnya. Rabu (12/8/2020).

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka, kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya pernah menjalani hukuman kasus narkoba tahun 2018 lalu.

“Saya nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,”ujar kasat menirukan ucapan tersangka.

Sedangkan tersangka juga mengakui barang narkoba jenis sabu-sabu dalam satu peketnya dia jual dengan berpariasi mulai dari harga Rp 350 ribu/paket dan harga 600 ribu/paket hingg Rp 800 ribu/paket.

“Saya melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan dan Abung Selatan,” kata tersangka.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Wakil Ketua Dan 2 Hakim PT Tanjungkarang Ikuti FGD Eksistensi Alat Bukti Elektronik

Next Post

Zuheri,S.H. Berhasil Nahkodai Menjadi Ketua PDPM Lampura periode 2020-2021

Next Post
Zuheri,S.H. Berhasil Nahkodai Menjadi Ketua PDPM Lampura periode 2020-2021

Zuheri,S.H. Berhasil Nahkodai Menjadi Ketua PDPM Lampura periode 2020-2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In