Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dua warga Kotabumi kabupaten Lampung Utara, Tewas diduga tersengat arus aliran listrik saat memindahkan tiang antena. Pada hari Minggu 2 Agustus 2020. Pukul 22:00 Wib.
Awal kronologis kejadian perkara, menurut saksi mata yang melihat, ada tiga orang yang ingin hendak memindahkan tiang antena diruko itu tersebut yang beralamat di jalan kebun empat, kelurahan Tanjung harapan, Ketiga orang itu diduga bernama Joni,Toni dan zaini.
Ketiga orang itu tersebut hendak memindahkan tiang antena , dikarenakan ruko milik salah satu dari ketiga orang mareka sudah mau habis, makanya ketiga orang itu hendak memindahkan barang-barang yang ada masih diruko itu. Kata saksi yang melihat
Seketika hendak memindahkan tiang antena, Joni dan Toni memanjat keatas ruko untuk memindahkan tiang antena tersebut, Lalu Zaini menunggu Dibawah.
Entah nasib berkehendak lain, Joni dan Toni tersengat arus aliran listrik sehingga tak sadarkan diri dan keduanya meninggal. Kata Saksi yang melihat saat tempat kejadian perkara.
AKP Gigih Andri Putranto selaku kasat Reskrim polres Lampung Utara membenarkan saat diwawancarai awak media,dia mengatakan” Yaa benar ada tiga orang yang rencananya ingin hendak memindahkan tiang antena, namun sehendak memindahkan tiang antena tiang itu tersebut mengenai kabal yang terkupas sehingga keduanya tersambar arus aliran listrik”.
Untuk informasi yang diketahui identitas korban yang meninggal tersebut bernama Joni dan Toni, satunya yang selamat bernama Zaini
Lanjut gigih juga mengatakan, Untuk almarhum bernama Joni meninggal saat dirumah sakit RS Handayani, dan satunya Toni meninggal ditempat kejadian perkara.
“Untuk sekarang ini kedua korban tersebut sudah di RS Handayani dan pihak keluarga almarhum korban ,sudah kami hubungi oleh pihak kepolisian”.(Arf)