Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Entah apa yang dilakukan oleh Drs.Sutikno.MM. selaku Kepala dinas badan kependudukan dan Kaluarga berencana Nasional (BKKBN), yang mana diduga jarang masuk ngantor saat ditemui oleh awak media Lensa hukum News. Pada hari Senin 3-agustus-2020.
Saat awak media Lensa hukum news ingin berkonfirmasi, namun kepala dinas BKKBN tersebut tidak ada diruangan kantornya.
Menurut analisa awak media lensa hukum news, kepala dinas BKKBN tersebut sudah melanggar undang-undang peraturan pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin nya PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No.30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
“Namun peraturan ini seperti nya tidak berlaku bagi kepala dinas BKKBN Lampung Utara.
Ditambahkan sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat, selain itu pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif.
PNS tidak bisa lagi sesuka hatinya bolos kerja, PNS tidak bisa lagi malas-malasan dalam melayani masyarakat dan semua diatur dan diawasi dengan ketat, kalaupun ada PNS yang masih ngeabandel maka beresiko besar untuk dibuang atau diturunkan oleh pangkat.(Red)