• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aniaya Warganya, Oknum Kades Diringkus Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2020
in Berita
Aniaya Warganya, Oknum Kades Diringkus Polres Lampura
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Oknum Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara setelah di duga melakukan penganiayaan berat terhadap salah seorang warganya.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K., S.H., mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa, tersangka yang bernama Udari (60) berhasil di amankan tim Tekab 308 pada saat dirinya sedang melintas di jalan raya Prokimal, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Jum’at (17/7) siang, sekira pukul 14.10 WIB.

“Tersangka di bekuk Tekab 308, pada saat sedang melintas di jalan raya Prokimal, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Setelah diamankan tersangka di bawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Gigih.

Dilanjutkannya, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korbannya Toni Iwan Hidayat, yang merupakan warga setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam laporan tersebut, Toni Iwan Hidayat mengungkapkan, sepulang dirinya dari mengadu ayam, lalu dia bersama Yudi, pulang menuju kediamannya Yudi, di Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Utara. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menuding korban telah mencuri televisi milik tersangka.

Namun korban tidak mengaku dikarenakan tidak merasa tuduhan itu benar adanya, lalu tersangka yang saat itu sudah membawa sebilah golok langsung membacok korban dan mengenai punggung dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebanyak 9 jahitan di punggung dan 1 jahitan pada bagian kepala.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini di amankan ke Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana Penganiayaan,” papar Kasat Reskrim.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya

Next Post

Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Wakapolres

Next Post
Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Wakapolres

Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Wakapolres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In