Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Seven Saputra (42), seorang pecatan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Lingkung Hidup Kabupaten Lampung Utara, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga yang tinggal di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan itu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan pekerjaan sebagai PNS. Syaratnya korban harus menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
Terbongkarnya kasus penipuan CPNS itu setelah Hepni warga Tanah Abang Kec. Bunga Mayang meloporkan pelaku ke Polres Lampung Utara karena merasa ditipu oleh pelaku. Sebab dari Tahun 2016 sampai sekarang anak dan dua temannya belum menjadi PNS. Padahal sebelumnya korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku dan dijanjikan akan menjadi PNS mendapatkan SK PNS.
“Pelaku telah lama buron, baru kemarin Rabu 15 Juli 2020 sikira pukul 22.00 Wib pelaku tertangkap saat berada di Pasar Dayamuri Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono. Kamis (16/7/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku dapat memperdaya para korbanya dengan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat harus menyetor uang 150 juta samapai 250 juta.
“Selain mengamankan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi surat perjanjian antara korban dengan pelaku,” ujar Gigi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengakui perbuatannya dan uang hasil penipuan yang mencapai Rp. 550 juta milik para korban telah habis dipergunakan untuk main judi online.(*)